BORNEONEWS, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Riau menangkap seorang pria berinisial Z (49) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir usai kedapatan menyimpan dan mengangkut 30 kilogram sisik trenggiling (Pholidota).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan penangkapan yang dilakukan pada Selasa (28/10) itu setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Ade.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sisik trenggiling tersebut diperoleh tersangka dari dua orang berinisial Ml dan Md yang masih buron atau ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Ade, keduanya diduga memburu trenggiling di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir dengan cara menjerat dan membunuh, kemudian memisahkan dan menjemur sisik binatang itu sebelum dijual ke perantara atau pengepul.
"Perdagangan bagian tubuh trenggiling ini dilakukan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam rantai peredaran satwa dilindungi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, menurut Ade, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
ANTARA









