KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aksi unjuk rasa yang berujung blokade akses Pabrik Gemilang Oil Mill PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Kabupaten Kapuas diduga kuat dipicu oleh sengketa hak plasma.

Akibat aksi yang berlangsung sejak 6 Oktober hingga 29 Oktober 2025 tersebut, operasional pabrik lumpuh total dan perusahaan mengklaim kerugian materiil hampir Rp11 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kapuae, AKP Rizky Atmaka Rahadi menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Senin, 6 Oktober 2025, ketika terlapor S (39), D (38), dan seorang pria bernama Timotius Simbul bersama beberapa warga mendatangi kantor perusahaan. 

"Mereka bermaksud menggelar pertemuan, namun pihak PT. KMJ meminta agar pertemuan difasilitasi dan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kapuas Tengah," beber AKP Rizky, Sabtu, 1 November 2025.

Permintaan tersebut ditolak oleh kelompok warga. Menurut laporan, Timotius Simbul kemudian mengajak rekan-rekannya untuk pindah lokasi.

"Jika tidak terjadi kesepakatan hari ini, maka kita akan melakukan perkemahan di depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya," ujarnya, yang langsung disepakati oleh S, D, dan puluhan warga lainnya.

Sore harinya, kelompok tersebut tiba di depan pabrik dan mulai mendirikan tenda. Aksi blokade dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Timotius Simbul secara terbuka menyampaikan alasan penghentian truk kepada kelompoknya, yang mengindikasikan sengketa plasma sebagai motif utama.

"Karena belum terjadi kesepakatan sampai saat ini, terpaksa kita harus hentikan dulu truk yang membawa buah kelapa sawit, karena didalam buah itu ada hak kita (plasma) yang belum disalurkan oleh Perusahaan kepada kita," kata Timotius Simbul seperti dikutip dalam laporan.

Mereka pun sepakat dan memberitahukan keputusan tersebut ke pihak keamanan perusahaan. Sekitar 30 orang, beberapa di antaranya membawa Mandau, lantas berdiri di tengah jalan akses. Lima unit truk TBS yang hendak masuk menjadi yang pertama dihentikan. S (39) kemudian memerintahkan para sopir untuk memarkir truk di tepi jalan. 

Aksi ini terus berlanjut hingga 29 Oktober, sebelum akhirnya ditangani pihak berwajib dan para terlapor kini menghadapi tuntutan pidana. (SABRIANOOR)