SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit sejak tahun 2010 hingga 2025, terdapat sedikitnya 54 kasus serangan buaya terhadap manusia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Serangan terbanyak terjadi di pesisir selatan Kotim, khususnya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan 15 kasus, disusul Teluk Sampit 13 kasus, Seranau 8 kasus, Mentaya Hilir Utara 6 kasus, dan Pulau Hanaut 5 kasus. Dari seluruh insiden tersebut, 9 orang meninggal dunia dan lebih dari 20 orang luka-luka akibat gigitan buaya.

Sebagian besar korban adalah warga yang beraktivitas di sungai, seperti mandi 22 kasus, mencuci pakaian 7 kasus, mencari kerang 6 kasus, dan berwudu 6 kasus.

Kasus terbaru terjadi di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, pada 27 Oktober 2025, di mana korban mengalami luka-luka akibat serangan buaya.

Puncak konflik tercatat pada tahun 2020 dengan 15 kasus serangan dalam satu tahun, angka tertinggi selama satu dekade terakhir. Jenis buaya yang teridentifikasi hampir di semua kasus adalah Crocodylus porosus atau buaya muara, spesies terbesar dan paling agresif di dunia.

Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah menjelaskan, meningkatnya konflik antara manusia dan buaya di Kotim berkaitan erat dengan penyempitan habitat alami akibat pembukaan lahan serta aktivitas manusia di bantaran sungai.

“Sungai Mentaya dan sekitarnya merupakan habitat alami buaya muara. Ketika manusia terlalu sering beraktivitas di tepian sungai, potensi konflik meningkat. Mereka sangat sensitif terhadap gangguan,” ujarnya, Sabtu, November 2025.

Selain faktor lingkungan, kebiasaan warga yang masih mandi, mencuci, dan mencari ikan di sungai juga memperbesar risiko serangan. Padahal, BKSDA telah berulang kali mengimbau agar warga tidak beraktivitas di sungai pada pagi dan sore hari, karena pada waktu itu buaya lebih aktif berburu mangsa.

Namun, sejak Agustus 2024, penanganan buaya bukan lagi menjadi tanggung jawab BKSDA. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kewenangan pengelolaan satwa liar di wilayah perairan, termasuk buaya muara, telah dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sejak Agustus tahun lalu, urusan buaya di perairan sudah menjadi tanggung jawab KKP. Masalahnya, di Kotim belum ada kantor perwakilan KKP. Karena itu, kami berharap Pemkab segera membentuk tim khusus agar konflik buaya bisa ditangani lebih cepat dan terkoordinasi,” katanya.

Meski demikian, BKSDA masih sering membantu masyarakat ketika terjadi serangan buaya dengan alasan kemanusiaan. Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera membentuk instansi atau tim khusus untuk menangani konflik antara manusia dan buaya yang semakin sering terjadi. Pihaknya pun siap berkolaborasi untuk mitigasi konflik antara buaya dengan manusia. 

“Kami berharap Pemkab dapat segera berkoordinasi dengan KKP agar penanganan konflik buaya di Kotim memiliki struktur yang jelas,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)