SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perkebunan dan kehutanan.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah merupakan langkah strategis untuk menyatukan visi seluruh kabupaten dan kota di Kalteng dalam menggali potensi PAD secara maksimal.

“Inisiatif dari Gubernur ini sangat baik karena mengajak seluruh daerah di Kalimantan Tengah untuk satu frekuensi dalam menggali PAD. Kita harus bersinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan agar semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Rimbun, Sabtu, 1 November 2025.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD akan terus menekan perusahaan agar patuh terhadap ketentuan daerah, termasuk dalam hal perpajakan, realisasi kebun plasma, dan program tanggung jawab sosial (CSR).

“Khususnya untuk perusahaan di Kotim, semua harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Seperti kendaraan operasional berplat luar daerah, itu wajib dialihkan ke plat KH. Begitu juga dengan kewajiban plasma dan CSR, tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.

Saat ini, masih ada sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang belum melaksanakan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar, termasuk salah satu grup besar yang beroperasi di Kotim. Padahal, kewajiban itu sudah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk pemerataan manfaat ekonomi dari sektor perkebunan.

“Masih ada perusahaan seperti Sinarmas yang belum mengakomodir plasma dengan berbagai alasan. Padahal pemerintah sudah jelas menegaskan bahwa kewajiban itu harus dilaksanakan, tanpa pengecualian,” ujarnya.

Selain plasma, Rimbun juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan dan realisasi program CSR perusahaan. Pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan agar program CSR benar-benar dijalankan sesuai dengan porsi dan dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

“CSR wajib dilaporkan secara rutin. Pemerintah daerah akan menekan perusahaan agar program CSR dijalankan sesuai dengan persentase hasil usaha mereka dan tepat sasaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat komitmen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan dan kehutanan melalui penandatanganan Pakta Integritas Bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD 2025 yang dipimpin Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada 20 Oktober 2025.

Dalam pakta tersebut, perusahaan berkomitmen membayar pajak dan retribusi daerah secara penuh dan tepat waktu, menggunakan kendaraan berplat KH, membeli BBM melalui wajib pungut resmi, memakai material galian C berizin, menyalurkan 25 persen transaksi keuangan melalui Bank Kalteng, serta melaksanakan berbagai kewajiban lingkungan dan sosial, termasuk program plasma 20 persen dan CSR bagi masyarakat.

Sementara pemerintah daerah menjamin kepastian hukum, perlindungan investasi, serta iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan yang patuh aturan. (DEWI PATMALASARI/j)