KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang wiraswasta di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus menelan kerugian jutaan rupiah setelah menjadi korban penipuan oleh calon pembeli yang baru dikenalnya melalui media sosial. Motor Yamaha Mio Soul GT miliknya dilarikan pelaku dengan modus berpura-pura melakukan test drive. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Jalan Agathis, Kelurahan Selat Tengah, Kuala Kapuas.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kapuas, diketahui korban, Sumidi (47), warga Kecamatan Basarang, awalnya memposting sepeda motor miliknya dengan nomor polisi KH 6388 B untuk dijual di platform Facebook. Iklan tersebut kemudian mendapat respons dari pelaku yang menggunakan akun Facebook bernama RAKA (@RAKA.691132).

"Komunikasi berlanjut melalui pesan WhatsApp untuk mengatur pertemuan atau COD," tutur AKP Rizky, Sabtu, 1 November 2025.

Keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah di Jalan Agathis sekitar pukul 12.00 WIB. Sumidi mengira lokasi tersebut adalah kediaman pelaku.

"Setelah berbincang sejenak, pelaku yang belakangan diketahui berinisial MR (23), meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut dengan alasan menguji kondisi mesin sebelum sepakat membeli," lanjut AKP Rizky.

Sumidi yang tidak menaruh curiga lantas menyerahkan motor beserta kuncinya. Namun, setelah ditunggu kurang lebih satu jam, MR tidak kunjung kembali ke lokasi. Korban mulai panik ketika mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, namun ternyata sudah tidak aktif. Betapa terkejutnya Sumidi saat mengetahui bahwa rumah yang dijadikan tempat pertemuan tadi ternyata adalah rumah kosong.

Akibat kejadian ini, Sumidi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut. Korban ditaksir menderita kerugian material sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), sesuai dengan harga motor yang hendak dijualnya.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang membantu Polsek Selat berhasil meringkus pelaku MR pada hari Sabtu, 1 November 2025 di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir. (SABRIANOOR/j)