KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama jajaran Polsek Selat berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (23) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku ditangkap di Penginapan Absolut, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu, 1 November 2025.

Penangkapan MR (23) mengungkap fakta bahwa ia merupakan seorang residivis. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku yang beralamat di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana penjara. Ia divonis 3 tahun penjara pada tahun 2021 atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, pelaku MR telah kami amankan. Pelaku merupakan residivis yang kembali berulah melakukan tindak pidana," ungkap AKP Rizky, Sabtu, 1 November 2025.

Dalam aksinya kali ini, MR menipu seorang penjual motor bernama Sumidi (47) pada hari Jumat , 31 Oktober 2025. Pelaku berpura-pura ingin membeli motor korban yang diiklankan di Facebook. Dengan modus test drive, pelaku kemudian membawa kabur motor Yamaha Mio Soul GT milik korban dan memblokir kontaknya.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit motor Yamaha Mio Soul GT warna hijau (KH 6388 B) beserta STNK, BPKB, dan kuncinya. Turut diamankan pula uang sisa hasil penjualan motor sebesar Rp520.000, ponsel yang digunakan untuk menipu, serta pakaian pelaku," beber AKP Rizky.

Atas perbuatannya yang terbaru, MR kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara beberapa tahun. (SABRIANOOR/j)