BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
Kedua tersangka tersebut adalah MR, selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, dan DP, selaku Konsultan Perencanaan dan Pengawas Proyek.
Penasihat hukum kedua tersangka, Jeffriko Seran, menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat.
"Ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada klien kami, karena kami menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum acara," kata Jeffriko Seran, Senin, 3 November 2025.
Jeffriko menambahkan bahwa pihaknya telah membaca berkas perkara dan menemukan adanya sejumlah hal yang dianggap tidak tepat dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka.
"Karena itu, kami mengajukan praperadilan," jelasnya. Ia menegaskan bahwa kedua kliennya memiliki hak asasi dan hak hukum untuk mengajukan upaya tersebut.
"Kami sudah beberapa kali memberikan klarifikasi, tapi klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka," tegas Jeffriko.
Ia juga menyoroti bahwa proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut telah selesai dan berfungsi sejak tahun 2016. Gedung telah berdiri dan mesin pabrik sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Dalam persidangan sebelumnya tidak disebutkan adanya kerugian negara. Gedungnya jadi, mesinnya jalan, tapi oleh penyidik proses penggunaannya diberhentikan. Kami bingung, padahal pabrik itu bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Jeffriko menambahkan bahwa langkah praperadilan ini dilakukan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses hukum.
Sidang praperadilan MR dan DP dijadwalkan digelar di PN Pangkalan Bun pada 3 November 2025.
"Kami berharap majelis hakim dapat objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain MR dan DP, tersangka lainnya adalah RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016, dan HK, Pejabat Pembuat Komitmen.
"Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan menggunakan dana APBN tahun 2016 senilai Rp 5,4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,75 miliar," pungkasnya. (PATHUR/H)









