BORNEONEWS, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i menegaskan pentingnya pengelolaan arsip bagi pemerintahan desa saat membuka kegiatan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip yang dilaksanakan di aula Banama Tingang, Senin, 3 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh para perangkat desa dan aparatur pemerintahan dari 8 kecamatan se Kabupaten Pulang Pisau.
Rifa’i menekankan bahwa arsip memiliki peran vital dalam menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan desa.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada seremonial semata, namun benar-benar mampu menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya kearsipan.
“Arsip itu bukti dan pegangan bagi pejabat baru ketika masa jabatan berakhir. Jika arsip tidak ada atau tidak tertata, hal itu bisa menimbulkan masalah serius,” katanya
Rifa’i mencontohkan sejumlah konflik sosial, terutama sengketa tanah, yang kerap muncul akibat pengelolaan arsip yang buruk.
“Kepala desa lama pernah menerbitkan surat tanah, lalu kepala desa baru membuat lagi untuk pihak lain karena arsipnya tidak tersimpan. Akibatnya, timbul masalah hukum dan sosial yang sulit diselesaikan,” tegasnya.
Arsip juga sangat penting dalam mendukung pertanggungjawaban keuangan desa. Kelalaian dalam mendokumentasikan kegiatan atau transaksi dapat menyulitkan pemerintah desa saat menghadapi pemeriksaan.
“Bayangkan saja seperti di toko, kalau tidak ada nota, kita tidak tahu siapa yang berutang dan siapa yang membayar. Begitu pula dalam pemerintahan nota adalah arsip,” jelasnya memberikan perumpamaan.
Melalui gerakan sadar tertib arsip ini, Rifa’i berharap setiap desa mulai menata dokumen dengan baik agar pemerintahan lebih akuntabel dan transparan.
Arsip bukan hanya soal penyimpanan kertas, melainkan bukti nyata yang melindungi aset desa, memperkuat perencanaan, serta mencegah penyimpangan kebijakan.
“Mulailah dari hal sederhana pisahkan arsip aktif dan inaktif, susun rapi, dan dokumentasikan setiap hasil musyawarah. Ketika suatu hari masyarakat mempertanyakan keputusan desa, arsiplah yang berbicara. Jangan sampai kepala desa disalahkan hanya karena tak punya bukti tertulis,” tutupnya. (RETHA)









