BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah mencatat telah melakukan sekitar 400 penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar sejak Januari 2025.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kalimantan Tengah.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan knalpot bising, lampu modifikasi yang tidak sesuai aturan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Sejak awal tahun hingga saat ini, kami sudah menindak kurang lebih 400 kendaraan yang melanggar. Sebagian besar telah kami berikan teguran agar segera memperbaiki kendaraannya sesuai standar," ujarnya pada Senin, 3 November 2025.
Kompol Teuku Zia menambahkan bahwa langkah penindakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di jalan raya.
Pihaknya menegaskan bahwa pengguna kendaraan yang tetap mengulangi pelanggaran, terutama terkait penggunaan knalpot tidak standar, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk saat ini, tindakan yang kami berikan masih berupa teguran. Namun jika pelanggaran dilakukan berulang, pelanggar dapat dikenakan sanksi tegas," tegasnya.
Selain menyasar pengguna jalan, Ditlantas Polda Kalteng juga mengimbau para penjual onderdil agar tidak memperdagangkan knalpot bising yang diperuntukkan untuk digunakan di jalan umum.
Penjualan knalpot bising hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti kegiatan balap di sirkuit.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di seluruh wilayah Kalimantan Tengah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," pungkasnya. (PATHUR)









