BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan bahasa serta sastra daerah.
Hal ini ditegaskan melalui implementasi Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah.
“Sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022, maka tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah yang sesungguhnya berada di pundak pemerintah daerah,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti di Bahalap M Hotel, Senin, 3 November 2025.
Sunarti mengatakan, kegiatan seperti Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) merupakan bagian dari upaya untuk menempatkan kembali bahasa daerah di posisi yang semestinya dan menarik minat generasi muda.
Menurutnya, revitalisasi bahasa daerah sudah berlangsung selama empat tahun dan kini memasuki tahap akhir dengan melibatkan kabupaten/kota di seluruh Kalteng.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam menyukseskan kegiatan tersebut agar bahasa daerah tetap lestari. (HERMAWAN DP/j)
Pemprov Kalteng Tegaskan Peran Daerah Dalam Pelestarian Bahasa dan Sastra
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







