BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025.
“Melalui layanan informasi yang terbuka, pemerintah dapat membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati, Selasa, 4 November 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Irawati menegaskan, penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, kegiatan penganugerahan bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat pentingnya keterbukaan sebagai budaya kerja di setiap badan publik. Penghargaan diberikan kepada perangkat daerah yang dinilai berprestasi dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Penghargaan sejati adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya,” ujarnya.
Setelah penganugerahan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Kotim Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat sinergi dan sinkronisasi antar-PPID di semua tingkatan, mulai dari kabupaten hingga desa dan kelurahan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kotim, Jumberi, menjelaskan kegiatan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap perangkat daerah yang telah berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh masing-masing OPD dan kecamatan. Kami menggunakan enam indikator utama, mulai dari sarana layanan informasi, kualitas data, jenis informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital,” katanya.
Jumberi menambahkan, meski sebagian besar OPD telah menunjukkan kemajuan, masih ditemukan beberapa kendala teknis seperti tautan dokumen yang tidak spesifik, isian SAQ yang terlalu umum, serta kekurangan pada dokumen pendukung.
“Catatan ini menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan tahun mendatang bisa lebih baik, efektif, dan objektif,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 150 peserta, terdiri dari PPID utama dan pelaksana di seluruh perangkat daerah, perwakilan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Diskominfosantik Provinsi Kalteng, serta perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dan desa.
Melalui kegiatan ini Pemkab Kotim berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar semakin efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (DEWI PATMALASARI/R)









