PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Berdasarkan aturan baru tersebut, kendaraan roda empat kini hanya diperbolehkan mengisi Pertalite dengan nilai maksimal Rp300.000 per transaksi.

Seorang petugas SPBU di Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya, mengonfirmasi penerapan kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembatasan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Wali Kota Palangka Raya terkait pengendalian penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

“Maksimal Rp300.000 untuk mobil, sesuai peraturan Wali Kota Palangka Raya mengenai pembatasan pengisian bahan bakar bersubsidi,” ujarnya pada Selasa, 4 November 2025.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran dan memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Petugas di lapangan juga diminta untuk lebih selektif dalam melayani pembelian Pertalite, terutama terhadap kendaraan dinas dan pelaku usaha yang seharusnya tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.

Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengontrol distribusi dan konsumsi BBM bersubsidi di wilayah Palangka Raya, yang selama ini kerap mengalami lonjakan permintaan.

Sejumlah pengendara mengaku memahami alasan di balik kebijakan tersebut, meski sebagian merasa pembatasan ini agak menyulitkan saat menempuh perjalanan jauh.

“Kalau tangki mobil besar, Rp300 ribu kadang belum penuh, tapi kami bisa maklum karena tujuannya untuk pemerataan,” ujar Silvi, seorang warga Palangka Raya yang ditemui di SPBU setempat.

Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Pertamina akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Jika dinilai efektif, pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan diberlakukan secara berkelanjutan, dengan pengawasan lebih ketat di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah kota tersebut. (TESTI PRISCILLA/j)