BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 4 November 2025.
Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, dalam pidatonya menyampaikan bahwa ketiga Raperda yang diajukan bersifat urgen dan perlu segera dibahas bersama DPRD. “Yang pertama, tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang memang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini,” kata Jayadikarta.
Lebih lanjut, Ahmad Jayadikarta menjelaskan Raperda kedua berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045. Menurutnya, penyesuaian RTRW menjadi penting karena hingga kini Pulang Pisau masih mengacu pada RTRW tahun 2019.
“Saya sudah sempat ke Kementerian Kehutanan di Jakarta. Pada dasarnya, pemerintah pusat mendesak agar kabupaten segera menyesuaikan RTRW, dan bahkan meminta kabupaten turut mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menetapkan RTRW baru,” jelas Jayadikarta.
Sementara itu, Raperda ketiga berkaitan dengan Penanggulangan Bencana. Jayadikarta menilai regulasi ini sangat penting mengingat Pulang Pisau termasuk wilayah yang rawan bencana, baik kebakaran hutan dan lahan maupun banjir yang belakangan semakin sering terjadi.
“Kalau dulu kita sering menghadapi karhutla, di musim kemarau, sekarang malah mulai sering banjir akibat curah hujan tinggi. Karena itu, Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan bencana di daerah,” pungkasnya. (RETHA/j)









