PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Sampit – Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap badan publik yang berkomitmen dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di seluruh instansi pemerintahan.

“Melalui penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2025, Pemkab Kotawaringin Timur memberikan penghargaan kepada badan publik yang berprestasi dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan adalah fondasi dalam membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat,” ujar Irawati, Selasa, 4 November 2025.

Ia menyampaikan selamat kepada para penerima penghargaan, serta mendorong seluruh badan publik agar terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

“Kepada para penerima penghargaan, saya ucapkan selamat dan sukses. Semoga prestasi ini menjadi penyemangat untuk terus memberikan layanan informasi publik yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," imbuhnya. 

Bagi OPD yang belum mendapat penghargaan, diharapkan menjadikan momentum ini sebagai motivasi. Karena penghargaan yang paling berharga adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Jumberi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi dasar hukum bagi setiap badan publik untuk menyediakan layanan informasi yang transparan dan mudah diakses.

“Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotim memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang telah berkomitmen tinggi melaksanakan keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat koordinasi antar-PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di daerah kita,” ujar Jumberi.

Ia menambahkan, proses penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan berdasarkan hasil Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang diisi oleh masing-masing OPD dan kecamatan. 

Proses penilaian dilakukan oleh tim PPID Kotim dengan mengacu pada indikator standar layanan keterbukaan informasi publik, yang mencakup enam aspek utama, yaitu sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas informasi yang disampaikan, jenis informasi yang disediakan, komitmen organisasi dalam melaksanakan keterbukaan informasi, digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi, serta  keterbukaan dalam pengelolaan barang dan jasa.  

Namun, dari hasil evaluasi, masih ditemukan beberapa kendala teknis seperti tautan dokumen yang tidak spesifik, isian SAQ yang bersifat umum, serta dokumen pendukung yang belum lengkap.

“Hal-hal tersebut menjadi catatan penting agar ke depan penilaian bisa lebih efektif, akurat, dan objektif,” imbuhnya.

Adapun daftar penerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sebagai berikut:

1. Bapperida Kotim – Terbaik I dengan nilai 73,01

2. BKAD Kotim – Terbaik II dengan nilai 70,53

3. Dinas SDABMBKPRKP Kotim – Terbaik III dengan nilai 61,67

4. Bapenda Kotim – Terbaik IV dengan nilai 55,47

5. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang – Terbaik V dengan nilai 39,80

6. BKPSDM Kotim – Terbaik VI dengan nilai 36,40

(DEWI PATMALASARI/y)