BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kelurahan Bukit Tunggal, Rabu, 5 November 2025.
Dalam rangkaian kunjungannya Supratman berdiskusi bersama petugas Posbakum serta masyarakat kelurahan Bukit Tunggal.
"Saya sudah dua kali ke Palangka Raya. terimakasih penyambutannya," tuturnya.
Sebagai informasi, Posbakum merupakan sarana strategis yang dibentuk oleh pemerintah, umumnya bekerja sama dengan Pengadilan atau Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan akses keadilan yang mudah dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Secara fundamental, Posbankum hadir sebagai garda terdepan untuk melayani mereka yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan finansial untuk menyewa jasa penasihat hukum profesional.
Dengan keberadaannya yang kini diharapkan menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan, Posbankum menjadi representasi nyata negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas perlakuan yang sama di mata hukum.
Fungsi utama yang diemban oleh POSBANKUM sangat beragam dan komprehensif, berfokus pada upaya pencegahan dan penyelesaian masalah hukum di tingkat akar rumput.
Layanan yang ditawarkan meliputi pemberian informasi hukum secara jelas, sesi konsultasi hukum untuk mendapatkan nasihat awal, serta bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang diperlukan untuk proses peradilan.
Selain itu, Posbankum juga berperan penting dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui mediasi, sering kali melibatkan tokoh masyarakat atau paralegal setempat untuk mencari jalan damai sebelum persoalan tersebut bergulir ke ranah ppengadilan (HERMAWAN DP/j)









