PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah (Baperida) Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2029.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Baperida, Kamis, 6 November 2025, dengan menghadirkan perangkat daerah serta perwakilan masyarakat.

Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/326/2025 tanggal 15 Agustus 2025 terkait evaluasi RPJMD. Dalam rekomendasinya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diminta untuk menyosialisasikan Perda RPJMD kepada masyarakat sebagai dasar arah pembangunan daerah selama periode 2025-2029.

"Dengan demikian, kegiatan sosialisasi Perda RPJMD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2029 pada hari ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pihak memahami arah kebijakan pembangunan daerah," kata Rifa'i. 

Ia menegaskan penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan penetapan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Rifa'i menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menetapkan Perda RPJMD Nomor 4 Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah dan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan demikian, arah pembangunan daerah saling terintegrasi dan selaras antarlevel pemerintahan.

Lebih lanjut, penyelarasan dalam penyusunan RPJMD dilakukan melalui serangkaian tahapan. Di antaranya konsultasi rancangan awal dengan gubernur, evaluasi ranperda oleh gubernur, konsultasi publik dan musrenbang, hingga pembahasan bersama DPRD untuk mencapai kesepakatan. Selain itu, dokumen tersebut telah melalui reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna memastikan kesesuaian regulasi dan perencanaan pembangunan nasional.

Rifa'i menegaskan bahwa RPJMD yang telah ditetapkan menjadi acuan dalam penyusunan Renstra perangkat daerah, RKPD hingga Renja tahun 2025-2029. Namun pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Ia mengungkapkan bahwa adanya pengurangan dana transfer pada 2026 membuat daerah harus lebih efisien, terutama dengan mengurangi belanja perjalanan dinas, rapat serta pemeliharaan sarana kantor, namun tetap fokus pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan tersusunnya RPJMD yang selaras dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah dan RPJMN, Rifa'i berharap Pulang Pisau dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pencapaian visi pembangunan daerah. "Melalui dokumen ini, kita menjalankan langkah bersama untuk mewujudkan Pulang Pisau Jaya yang sejalan dengan Asta Cita dan visi-misi pembangunan Kalimantan Tengah," tutupnya. (RETHA/H)