BORNEONEWS, Sampit – Uji KIR (Kelaikan Kendaraan Bermotor) merupakan prosedur wajib yang harus diikuti oleh setiap pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut aman dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR), Nanang Setiawan, menegaskan pentingnya uji KIR secara berkala.
"Uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali untuk angkutan barang maupun penumpang. Jika angkutan tidak memiliki KIR, maka akan ditindak oleh kepolisian," ujarnya, Kamis, 6 November 2025.
Dalam proses uji KIR, ada beberapa aspek penting yang diperiksa secara detail. Ini meliputi pengecekan emisi gas buang untuk memastikan kendaraan ramah lingkungan, pemeriksaan bagian bawah kendaraan untuk mendeteksi potensi kerusakan atau korosi, serta pengujian sistem kemudi untuk memastikan respons yang baik.
Selain itu, kuat pancar lampu utama, kincup roda depan, penimbangan berat kosong kendaraan, serta sistem pengereman juga menjadi fokus utama.
Tidak hanya itu, kelengkapan lain seperti alat pemadam kebakaran ringan (APAR) dan kotak P3K juga diperiksa untuk memastikan kesiapan kendaraan dalam menghadapi situasi darurat.
"Dalam satu hari itu pasti ada yang dinyatakan belum laik jalan atau belum memenuhi ketentuan, maka kami terbitkan surat tidak lulus. Kemudian pemilik kendaraan diminta memperbaiki, setelah itu dilaksanakan uji ulang hingga dinyatakan lulus uji KIR," ujarnya.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor yang berlokasi di kantor Dinas Perhubungan Kotim, Jalan Jenderal Sudirman km 5, setiap harinya melayani antara 10 hingga 20 kendaraan yang menjalani uji KIR.
Setiawan meyakinkan bahwa proses uji KIR akan berjalan mudah dan cepat asalkan kendaraan dalam kondisi baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
"Dengan melakukan uji KIR secara rutin, diharapkan angka kecelakaan akibat masalah teknis pada kendaraan dapat diminimalkan, serta keselamatan pengemudi dan penumpang dapat terjamin," harapnya. (DEVIANA/r)









