BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aliansi Masyarakat Adat memberikan peringatan kepada Polres Kapuas, bahwa jika tuntutan mereka, terutama pembebasan Sostro dan Donni, tidak dipenuhi, aksi akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Mereka mengancam akan membawa tuntutan ini ke Gubernur Kalteng, Polda Kalteng, DPRD Provinsi, hingga Presiden Republik Indonesia
Diketahui ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat menggeruduk Markas Komando (Mako) Polres Kapuas pada Rabu kemarin.
Aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama, yakni menolak kriminalisasi, menuntut pembebasan dua rekan mereka, dan penyelesaian masalah plasma 20% dengan perusahaan.
Aksi yang diikuti sekitar 125 orang ini dipimpin oleh Edi selaku koordinator lapangan dan Ocik Gading DR. sebagai wakil koordinator.
Massa memulai aksi dengan doa adat sebelum melakukan orasi secara bergantian. Poin utama yang disuarakan adalah tuntutan pembebasan Sostro Demen Sawang dan Donni, yang ditahan oleh Polres Kapuas sejak 30 Oktober 2025.
Dalam orasi mereka, aliansi menolak keras apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Sostro dan Donni ditangkap saat sedang mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak plasma 20% dari PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ). Penangkapan ini dinilai sebagai tindakan ketidakadilan.
Selain menuntut pembebasan tanpa syarat kedua rekannya, massa juga mendesak penyelesaian sengketa plasma 20% dengan PT. KMJ. Perusahaan tersebut dinilai tidak transparan dalam pembagian plasma dan Sisa Hasil Usaha (SHU) kebun kepada masyarakat di sekitar wilayah kerjanya, yang menjadi akar dari konflik sosial yang terjadi.
Tuntutan ini juga disampaikan langsung dalam dialog antara delapan perwakilan massa dengan Kapolres Kapuas. Para perwakilan mempertanyakan dasar hukum penangkapan.
"Gerakan mereka murni bentuk solidaritas adat terhadap sesama masyarakat Dayak yang mengalami ketidakadilan, bukan aksi politik atau kepentingan organisasi," ungkap salah satu perwakilan aliansi.
Perwakilan masyarakat juga menyampaikan harapan agar aparat kepolisian lebih bijaksana dan adil dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat adat.
Mereka meminta agar polisi tidak langsung melakukan penangkapan tanpa terlebih dahulu mengedepankan pendekatan sosial dan dialog dalam penyelesaian masalah. (SABRIANOOR)









