KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menghadapi aksi damai Aliansi Masyarakat Adat di depan Mako Polres Kapuas, Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma mengambil langkah dialogis dengan menemui langsung para pengunjuk rasa pada Rabu kemarin.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka telah sesuai aturan dan bukan bentuk keberpihakan.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolres Eka Yudharma mengundang delapan orang perwakilan massa untuk berdialog di Aula Sarja Arya Racana.

Dalam pertemuan itu, Kapolres didampingi oleh Dirintelkam Polda Kalteng, Kabagops, Kasatreskrim, dan Kasatintelkam Polres Kapuas, sementara perwakilan massa dipimpin oleh Korlap Edi.

Menanggapi tuntutan pembebasan Sostro dan Donni, Kapolres menjelaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum," ungkap Kapolres, Kamis, 6 November 2025.

AKBP Eka Yudharma dengan tegas membantah tudingan kriminalisasi atau keberpihakan terhadap perusahaan.

Ia menyatakan bahwa Polres Kapuas menghargai aspirasi masyarakat adat, namun langkah hukum yang diambil murni untuk penegakan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas di wilayah tersebut.

Kapolres juga menekankan komitmen Polres Kapuas untuk menghormati nilai-nilai adat dalam setiap penyelesaian permasalahan. Ia berpandangan bahwa adat dan hukum positif dapat berjalan beriringan untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Terkait desakan pembebasan, Kapolres menyatakan hal itu harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Namun, ia membuka pintu solusi dengan menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Kapuas akan berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk membahas kemungkinan penangguhan penahanan.

Selain opsi penangguhan, Kapolres Eka Yudharma juga menyebutkan kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar yang mencoba memperkeruh suasana dan tetap bersama-sama menjaga Kapuas agar tetap damai. (SABRIANOOR)