KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polda Kalimantan Tengah turut hadir dalam mediasi aksi damai Aliansi Masyarakat Adat di Polres Kapuas, Rabu kemarin.

Direktur Intelkam (Dirintelkam) Polda Kalteng Kombes Pol Ardyansyah menyarankan agar masyarakat segera mengajukan permohonan resmi jika menginginkan pembebasan kedua tersangka melalui mekanisme yang sah.

Dalam dialog yang dipimpin Kapolres Kapuas bersama delapan perwakilan massa, Dirintelkam Polda Kalteng memberikan penjelasan rinci mengenai proses hukum.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pembebasan Sostro dan Donni telah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dirintelkam juga membenarkan bahwa opsi penyelesaian di luar pengadilan tetap terbuka. 

"Kami memahami adanya keinginan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Oleh karena itu, opsi penangguhan penahanan maupun penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) tetap dimungkinkan," ungkapnya dalam dialog tersebut.

Namun ia menggarisbawahi bahwa kedua opsi tersebut tidak bisa serta-merta diberikan. Pihak masyarakat atau keluarga harus mengajukan permohonan secara resmi kepada penyidik Satreskrim Polres Kapuas.

Permohonan itu akan diproses jika telah memenuhi syarat-syarat formal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Kalteng juga menegaskan posisi netral POLRI dalam kasus ini. Ditegaskan bahwa POLRI hanya menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang sah, tanpa ada kepentingan lain di luar tugas dan kewenangan hukum yang dijalankan.

"Kami menyarankan kepada masyarakat segera mengajukan permohonan resmi, sehingga proses penyelesaian dapat segera dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak berlarut," tegasnya.

Pihak Polda Kalteng juga berharap agar eskalasi massa tetap dapat dikendalikan. Ia mengingatkan jangan sampai kegiatan penyampaian aspirasi ini justru berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) baru di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR)