SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Setelah sempat mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini Kotim berhasil meraih penghargaan dari Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh staf Gubernur Kalimantan Tengah. 

“Kita telah menerima penghargaan atas respons dalam pengelolaan sampah kabupaten/kota dari Staf Ahli Gubernur Kalteng,” ujar Marjuki, Kamis, 6 November 2025.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kotim telah mengambil langkah-langkah cepat dan efektif untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, terutama setelah menerima sanksi administratif dari KLHK.

Sanksi tersebut diberikan karena Kotim masih menerapkan sistem open dumping atau pembukaan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Putih.

“Sejak sanksi itu dijatuhkan, kami langsung melakukan pembenahan, termasuk penutupan area open dumping dan beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan,” jelasnya.

DLH Kotim kini terus memperkuat program pengelolaan sampah terpadu, dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan sampah dari sumbernya.

“Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi standar pengelolaan nasional, tapi juga menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat,” tegasnya.

Dengan capaian ini, Kotim diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Kami akan terus berkomitmen dalam pengendalian pembangunan daerah, serta bersinergi dalam berbagai program untuk mencapai Zero Waste Kalimantan Tengah 2030, Transformasi Pengelolaan Sampah melalui Ekonomi Sirkular dan Inovasi Teknologi," tegasnya. (DEVIANA/R)