PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas menegaskan, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.

Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum bukan hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga ruang mediasi untuk menjaga keharmonisan antarwarga melalui pendekatan budaya.

“Presiden selalu bilang, yang besar harus mengangkat yang di bawah, dan yang di bawah tidak mengganggu yang di atas. Prinsip ini juga diterapkan dalam layanan hukum posbankum sebagai mediator,” ujar Supratman di Palangka Raya, Kamis, 6 November 2025.

Ia menyampaikan, sebanyak 77 organisasi bantuan hukum (OBH) siap mendampingi masyarakat jika perkara harus dilanjutkan ke pengadilan, dengan seluruh biaya ditanggung negara.

Menurutnya, kolaborasi antara OBH dan pemerintah daerah menjadi pilar utama dalam memperkuat akses keadilan di Kalteng.

Supratman berharap, peran Posbankum dapat memperkecil potensi konflik sosial melalui penyelesaian yang cepat dan berkeadilan. (HERMAWAN DP/j)