TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus berupaya memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, tertib dan akuntabel. 

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui implementasi Aplikasi e-Barang Milik Daerah (e-BMD), yang disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi e-BMD di Palangka Raya, 6-7 November 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti para pengurus barang dan pembantu pengurus barang dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan kecamatan se-Barito Timur. 

Hari pertama difokuskan pada pembahasan regulasi dan dasar hukum pengelolaan aset daerah, termasuk Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta keterkaitannya dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan akademisi Universitas Indonesia memberikan pemaparan mendalam mengenai tata kelola, pencatatan, serta pelaporan aset daerah sesuai dengan ketentuan terbaru. 

Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, yang membacakan sambutan Bupati M Yamin.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penerapan aplikasi e-BMD merupakan tonggak penting menuju pengelolaan aset daerah yang lebih efisien dan modern.

“Dengan sistem digital, seluruh data aset daerah dapat tercatat, terinventarisasi, dan dilaporkan secara akurat. Ini menjadi langkah nyata menuju tata kelola yang transparan dan berbasis teknologi,” tegas Bupati melalui Pj Sekda.

Memasuki hari kedua, kegiatan difokuskan pada pelatihan teknis implementasi aplikasi e-BMD. Peserta mendapatkan simulasi langsung mengenai cara penginputan data barang, sinkronisasi laporan, hingga pengelolaan basis data aset secara digital.

Suasana pelatihan berlangsung interaktif, di mana peserta antusias bertanya mengenai prosedur input dan integrasi data antarinstansi.

Penerapan e-BMD ini juga menjadi tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

“Aplikasi e-BMD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan manajemen aset daerah yang profesional, efisien, dan bebas dari penyimpangan. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan integritas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutup Bupati dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)