BORNEONEWS, Palangka Raya – Pembentukan 1.571 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan bahwa program Posbankum bukan hanya sebatas layanan hukum, tetapi juga menjadi sarana memperkuat literasi hukum di tingkat akar rumput.
“Meningkatkan literasi hukum warga melalui pelatihan paralegal dan memperkuat sinergi kelembagaan antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam pemerataan layanan hukum,” ujar Hajrianor di Palangka Raya, Kamis, 6 November 2025.
Ia menambahkan, pelaksanaan program ini dilakukan secara hybrid dengan melibatkan 1.571 kepala desa dan lurah yang hadir langsung, sementara peserta lainnya mengikuti secara virtual melalui Zoom dan kanal YouTube Pusdatin Kemenkum RI.
Selain itu, turut dilakukan penandatanganan 11 perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dan sejumlah mitra kerja serta perguruan tinggi di Palangka Raya untuk memperkuat kolaborasi di bidang layanan hukum.
Menurut Hajrianor, langkah ini menjadi momentum penting bagi Kalteng untuk mewujudkan pemerataan layanan hukum dan mempercepat tercapainya Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. (HERMAWAN DP/y)









