PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat, 7 November 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes dan tuntutan agar majelis hakim serta jaksa penuntut umum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Saleh, yang diduga sebagai bandar narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Massa yang tergabung dalam GDAN menilai bahwa aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh Saleh telah merusak generasi muda Dayak. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan aspirasi serta kekecewaan terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Berdasarkan pantauan BorneoNews di lokasi menunjukkan beberapa tulisan yang dibawa oleh massa, di antaranya, "Tolong kami pak Prabowo, di Kalteng daerah Puntun orang jual narkoba seperti jual permen,".

Selanjutnya ada tulisan, "Usir bandar narkoba dari tanah Dayak," dan "Di Puntun kenapa dibiarkan menjadi kampung narkoba."

Aksi demonstrasi ini mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan Polresta Palangka Raya.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan aksi berjalan lancar, tertib, dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Massa berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak memberikan celah bagi para pengedar narkoba untuk merusak generasi penerus bangsa, khususnya di kalangan masyarakat Dayak. (PATHUR/H)