PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Jumat, 7 November 2025.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam atas maraknya peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan budaya di Kalimantan Tengah.

Aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan, Ririn Binti, ini menyuarakan kepedulian terhadap masyarakat Kalimantan Tengah yang dinilai mulai kehilangan jati diri akibat pengaruh narkoba.

Ririn menegaskan bahwa narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelangsungan budaya dan adat Dayak yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat setempat.

“Kami tidak ingin generasi Dayak hancur karena narkoba. Ini adalah masalah kelangsungan budaya dan adat kami,” tegas Ririn.

Aksi damai ini juga menyoroti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Saleh, seorang tersangka dalam jaringan narkoba di Kalimantan Tengah. Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan GDAN mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Para peserta aksi membawa spanduk dan poster dengan pesan-pesan moral yang menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Mereka juga memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus narkoba secara adil dan transparan.

"GDAN berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu dalam memerangi peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai," pungkasnya. (PATHUR/H)