PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar, yang telah menyelenggarakan kegiatan nikah massal pencatatan perkawinan sipil non muslim di Kecamatan Arut Utara.

Anggota DPRD Kobar dari Fraksi PDI Perjuangan, Nina Erpida, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki legalitas perkawinan.

Sebanyak 51 pasangan suami istri yang merupakan warga Kecamatan Arut Utara, telah memperoleh akta perkawinan resmi melalui program tersebut.

“Akta perkawinan yang diperoleh menjadi fondasi kuat untuk menjamin hak-hak dan status hukum setiap keluarga. Langkah yang dilakukan pemerintah daerah ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ini sebuah terobosan luar biasa dalam mendekatkan pelayanan, untuk itu kami sangat mengapresiasi,” ujar Nina Erpida, Jum'at, 7 November 2025.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kobar, kegiatan nikah massal ini mencerminkan peran aktif pemerintah, dalam memberikan pelayanan administratif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Program tersebut juga mempermudah akses bagi warga, yang sebelumnya menghadapi kendala biaya maupun prosedur, dalam mencatatkan pernikahan mereka secara mandiri.

Lebih lanjut, kegiatan pencatatan perkawinan sipil ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan yang sah secara hukum, bukan sekadar formalitas.

“Pencatatan perkawinan yang akurat dan lengkap berkontribusi pada data administrasi kependudukan yang lebih baik. Hal ini penting untuk mendukung perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah agar lebih tepat sasaran,” lanjut Nina.

Ia menegaskan, kegiatan nikah massal non muslim di Kecamatan Arut Utara, merupakan langkah positif dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di mata hukum.

“Melalui kegiatan ini, setiap pasangan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan dapat membangun keluarga yang sah serta terjamin secara legal,” pungkasnya. (DANANG/H)