PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek fiktif pengadaan sumur bor tahun anggaran 2018 di Kabupaten Pulang Pisau.

Tersangka baru tersebut adalah Kiswo atau K, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palangka Raya, Rakhmat Baihaki, menjelaskan bahwa K merupakan tersangka keempat dalam kasus ini, setelah sebelumnya tiga orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan ini merupakan hasil lanjutan dari penyidikan proyek pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh 18 kelompok masyarakat peduli api, Kuswo adalah tersangka keempat, setelah tiga orang lainnya lebih dulu ditetapkan," ujar Baihaki, Jumat, 7 November 2025.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminjam nama kelompok masyarakat untuk memanipulasi pelaksanaan kegiatan. Padahal, seharusnya proyek dilaksanakan langsung oleh kelompok masyarakat penerima manfaat. Kuswo diduga kuat sebagai pihak yang melaksanakan proyek fiktif tersebut.

"Para tersangka sebenarnya bukan pihak yang berhak melaksanakan kegiatan. Nama kelompok masyarakat hanya dipinjam untuk melengkapi administrasi, sementara pelaksana sebenarnya adalah tersangka Kuswo," jelasnya.

Proyek sumur bor ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Badan Restorasi Gambut (BRG). Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.397.000.000 akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

"Dari 18 titik proyek yang diaudit, ditemukan berbagai penyimpangan. Ada yang hanya menggunakan nama kelompok masyarakat, namun pelaksanaannya dilakukan pihak lain. Bahkan, sebagian sumur bor tidak pernah dibuat alias fiktif," tegas Baihaki.

Kejari Palangka Raya telah menetapkan empat tersangka dari unsur kelompok masyarakat peduli api dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek fiktif ini sebagian besar berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kelurahan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Program ini awalnya bertujuan untuk mitigasi kebakaran lahan pasca-kebakaran hebat di Kalteng pada tahun 2015.

Tersangka K sendiri mengakui keterlibatannya dalam kasus ini. "Saya tidak terkejut dengan penetapan sebagai tersangka, karena memang merasa bersalah," ujarnya singkat. (PATHUR/j)