PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menunda kembali pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Salihin alias Saleh yang merupakan bos narkoba Puntun yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Penundaan ini telah terjadi sebanyak empat kali, yaitu pada Kamis 30 Oktober, Selasa 4 November, Rabu 5 November, hingga terakhir Kamis 6 November 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah prosedur internal kejaksaan, terutama karena perkara ini menjadi perhatian publik.

"Proses rentut atau rencana tuntutan memang memakan waktu, karena ada mekanisme berjenjang di internal kejaksaan. Tergantung apakah perkaranya menjadi atensi pimpinan atau tidak," ujar Dodik di Palangka Raya, Jumat, 7 November 2025.

Dodik menambahkan, tahap pra-penuntutan dilakukan oleh jaksa peneliti untuk menelaah berkas perkara dari penyidik. Setelah seluruh bahan lengkap dan pertimbangan hukum rampung, barulah penentuan angka tuntutan dapat dilakukan dalam proses persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, menyebut pihaknya masih memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan surat tuntutan yang dinilai sensitif dan kompleks.

"Kami tidak ingin gegabah dalam menyusun tuntutan, karena kasus ini menyita perhatian publik dan memerlukan analisa hukum yang mendalam. Kami ingin menuntut sesuai fakta persidangan," jelas Dwinanto.

Terdakwa Saleh sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran gelap narkotika. Dalam perkara TPPU ini, ia didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penyidikan, sejumlah aset milik Saleh disita, termasuk uang tunai Rp 902 juta, beberapa rekening bank, ruko di Jalan Murjani, serta tanah dan bangunan di Jalan Meranti 4.

Dodik menegaskan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

"Kami memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum, agar tuntutan yang disampaikan nanti benar-benar kuat secara yuridis dan memenuhi rasa keadilan," pungkasnya. (PATHUR/j)