BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sidang perdana kasus pembunuhan seorang ibu kandung oleh anaknya, Samsuden Alias Ajis Bin Ade Kuswanto, digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kasus ini menghebohkan warga setelah penemuan jasad wanita dengan luka tusuk di kebun sawit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, meliputi pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Dakwaan didasarkan pada fakta yang terungkap dalam penyidikan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Terdakwa Samsuden diduga merampas nyawa ibunya, Ratna. Motifnya karena sakit hati dan iri terhadap adiknya, Rosita, yang dianggap lebih disayangi.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa mempersiapkan pisau dari dapur dan mengasahnya. Ia kemudian mengintai korban yang sedang berjalan bersama adiknya, Riskawati, menuju Madrasah Ibtidaiyah (MI). Terdakwa menyerang korban dengan menusuknya berkali-kali.
Korban mengalami 18 luka sayatan dan 5 luka tusukan yang menyebabkan pendarahan hebat dan kematian. "Berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Bukit Jaya, luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan hebat yang menyebabkan kematian korban," ujar JPU.
Hasil Visum Et Psychiatricum dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menunjukkan terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
JPU juga menghadirkan barang bukti berupa pakaian korban dan terdakwa dengan bercak darah yang identik.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU. (NATALIA KRISTIN/j)









