BORNEONEWS, Pangkalan Bun - KPU Kotawaringin Barat melalui Komisioner Divisi Data, Pudji Suharyanti, mengungkapkan pendaftaran Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) baru akan dibuka pada hari pemilihan, 15 Februari 2017.
Berdasarkan PKPU Nomor 8/2016 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pada Pemilu dijelaskan dalam Pasal 27, Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih, dapat dimasukkan dalam DPTb di TPS yang sesuai alamat Pemilih yang bersangkutan menggunakan formulir Model A.Tb-KWK.
Akan tetapi, lanjut Pudji, terdapat perbedaan dalam mekanisme DPTb pada Pilkada Serentak Tahun 2017 jika dibandingkan dengan Pilkada Serentak Tahun 2015. Perbedaan tersebut ialah tidak ada lagi istilah DPTb-1 dan DPT-2 dalam Pilkada Serentak Tahun 2017.
"Jadi sekarang namanya DPTb saja dan mekanismenya nanti para pemilih potensial yang tidak terdaftar ke DPT baru bisa mendaftar sebagai DPTb dihari pemilihan ke TPS sesuai domisili dan baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00," ujarnya, Senin (21/11/2016).
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mendaftar sebagai DPTb adalah harus memiliki E-KTP atau memiliki Surat Keterangan dari Disdukcapil Kotawaringin Barat yang menerangkan bahwa warga tersebut telah melakukan perekaman E-KTP. Selain itu, warga yang ingin mendaftar juga tidak diperbolehkan mendaftar di TPS selain domisili KTP.
"Jika nanti KPPS setempat menyatakan bahwa surat suara yang akan digunakan habis, maka pemilih dari DPTb tersebut diperbolehkan mendaftar di TPS terdekat lainnya. Untuk kemungkinan pemilihan ganda sangat kecil kemungkinannya karena jika sudah memilih pasti ada tinta di salah satu jarinya," tambah Pudji.
Lebih lanjut Pudji menjelaskan Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan siap menghadapi gelombang pendaftaran DPTb yang dibuka pada hari pemilihan karena pihaknya memperkirakan jumlah DPTb di setiap TPS tidak terlalu banyak. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).








