PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.

Menurutnya, Posbankum sangat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara gratis.

"Posbankum ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, masyarakat tidak perlu lagi merasa kesulitan atau takut untuk mencari bantuan hukum," ujar Arbert Tombak, Sabtu, 8 November 2025.

Ia menjelaskan, Posbankum menyediakan berbagai layanan hukum secara gratis, seperti memberikan informasi tentang hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan pendampingan hukum di pengadilan.

"Kami berharap, dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka juga dapat lebih berani untuk memperjuangkan hak-haknya jika merasa dirugikan," jelasnya.

Arbert Tombak juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Posbankum di kelurahan masing-masing. Ia menekankan, Posbankum terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau agama.

"Jangan ragu untuk datang ke Posbankum jika Anda memiliki masalah hukum atau membutuhkan informasi tentang hukum. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati," pungkasnya. (PATHUR/H)