SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria berinisial DR (34) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur

Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada Kamis, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB,  di salah satu mess karyawan perusahaan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 14 tahun ini menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila oleh pelaku.

"Berdasarkan keterangan awal korban merupakan anak tiri dari pelaku, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, dengan pelaku memberikan janji-janji berupa hadiah seperti baju dan uang jajan kepada korban agar mau menuruti keinginannya," kata Iyudi Hartanto, Sabtu, 8 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar baju daster lengan pendek warna hitam, 1 lembar jaket lengan panjang warna biru, 1 lembar celana dalam warna hitam dan 1 lembar bra warna hitam.

"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Kotim tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan guna memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi serta pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan," jelasnya.

Yudi Hartanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang layak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (BUDDI RAHMAT H/R)