BORNEONEWS, Pangkalan Bun - – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Upaya ini menjadi bagian dari langkah nyata pemerintah daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, mengatakan bahwa salah satu bentuk komitmen tersebut ditunjukkan dengan ditetapkannya Desa Sabuai di Kecamatan Kumai sebagai salah satu dari 12 calon Desa Percontohan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berharap Desa Sabuai dapat memenuhi seluruh kriteria penilaian dan ditetapkan sebagai desa antikorupsi di Kotawaringin Barat,” ujarnya di Pangkalan Bun, Minggu, 9 November 2025.
Menurut Rody, penilaian terhadap Desa Sabuai dilakukan dengan target skor minimal 90 poin. Jika lolos, desa tersebut akan menjadi role model bagi desa lain di Kobar untuk menanamkan budaya antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan.
“Desa Sabuai diharapkan bisa menjadi agen perubahan yang menginspirasi desa lain untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Ia menegaskan, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik, sehingga penting memastikan nilai integritas dan kejujuran tertanam di tingkat paling bawah pemerintahan.
“Program Desa Antikorupsi ini bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi gerakan bersama untuk membangun benteng antikorupsi dari lini terdepan pemerintahan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, lanjut Rody, akan terus memberikan pembinaan dan dukungan berkelanjutan agar semangat antikorupsi benar-benar tumbuh dalam sistem pelayanan publik di desa.
“Komitmen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sabuai, Tohhari, menyambut positif keikutsertaan desanya dalam program tersebut. Ia menilai kesempatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pemerintahan desa agar lebih terbuka dan sesuai regulasi.
“Saat ini nilai penilaian kami sudah mencapai 83. Semoga bisa meningkat hingga memenuhi indikator minimal 90,” kata Tohhari.
Ia menambahkan, proses verifikasi melibatkan wawancara dengan masyarakat dan perangkat desa, sebagai bagian dari penilaian transparansi dan penerapan tata kelola yang baik.
“Harapannya bukan hanya mendapatkan nilai tinggi, tetapi juga ada peningkatan nyata di bidang pelayanan publik dan transparansi anggaran,” tutupnya.









