BORNEONEWS, Palangka Raya – Aparatur pemerintahan dari satuan terkecil di desa harus meningkatkan kapasitasnya, sehingga meminimalisir keluhan atas pelayanan kepada masyarakat. Banyak kritik dari masyarakat soal rendahnya kinerja dan produktivitas pegawai atau aparatur pemerintah, termasuk pemerintahan desa.

“Mengapa hal ini menjadi penting dan perlu kita pikirkan bersama? Karena aparatur pemerintahan desa sebagai abdi masyarakat dituntut untuk mewujudkan pelayanan prima,” kata Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, saat membuka pendidikan dan pelatihan (Diklat) kompetensi sekretaris desa (Sekdes) dari kabupaten/kota se Kalteng di Aula Bandiklat Kalteng, Palangka Raya, Senin (21/11/2016).

Sebagaimana diketahui bersama, sambung Sugianto, saat ini kita dihadapkan pada empat tantangan, yakni modernisasi, globalisasi, demokrasi, dan reformasi. Tantangan tersebut dikenal sebagai tuntutan perubahan zaman. Maka kesiapan aparatur pemerintah dalam rangka melayani masyarakat menjadi suatu tindakan yang harus diwujudkan.

Tuntutan perubahan zaman menghendaki pelayanan prima yang mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pelayanan prma tersebut, pada pelaksanaannya sangat terkait dengan fungsi dan peranan Sekdes. 

“Tren perkembangan saat ini, Sekdes menghadapi tantangan pelayanan prima yang semakin berat. Hal ini terkait dengan perubahan status kepegawaian sekdes menjadi PNS sesuai PP 45 tahun 2007. Pengangkatan ini dimaksudkan guna mengatasi kelemahan pengelolaan administrasi ditingkat desa,”

Sementara Kepala Bandiklat Kalteng, Mohtar mengatakan Diklat dimaksudkan untuk membantu aparatur pemerintah dalamhal ini Sekdes untuk membuat pelaporan baik dalam bidang keuangan maupun pengadministrasian lainnya. 

 “Sebab beberapa persoalan biasanya muncul ketika Sekdes tidak mampu memenuhi harapan untuk terselenggaranya administrasi desa dan pemerintahan desa dengan baik. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap kondisi kemajuan desa. Dengan diklat ini diharapkan dapat lebih memahami dan menangani administrasi dan pembangunan desa dengan baik, tertib, dan lengkap,” kata dia.

Tiap tahun, pihaknya hanya mampu mengalokasikan diklat sebanyak 40 orang. Selebihnya menurut Mohtar, adalah kewajiban bagi Kabupaten dengan pembinaan melalui badan pemberdayaan masyarakat desa (BPMDes) masing-masing karena jumlah desa mencapai 1.400 lebih. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).