BORNEONEWS, Barito Selatan - Perangkat desa, khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis. Apabila ditemukan terlibat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Selatan 2017-2022, sebagai pendukung salah satu pasangan, akan mendapat sanksi tegas.

“Kita fokuskan terhadap ASN. Ketentuannya sudah ada dan jelas, ASN dituntut bersikap netral. Jadi kalau ada yang terlibat kampanye, pasti kita tak ragu mengambil tindakan tegas,” kata Bupati Barito Selatan, H. Mugeni kepada Borneonews, usai membuka kegiatan pelatihan awal masa tugas bagi perangkat desa yang berstatus ASN di Aula Setda Barsel, Selasa (22/11/2016).

Dalam pertemuan itu, Bupati Mugeni menegaskan, perangkat desa dan kepala desa dilarang ikut serta terlibat langsung politik praktis Pilkada Barito Selatan 2017. Kalau kedapatan, terlebih itu ASN, akan diambil sanksi tegas. Bahkan sampai dengan sanksi pemberhentian sebagai ASN. 

Ia berharap, ASN di lingkungan Pemkab Barsel mematuhi aturan tersebut. Perangkat desa pun sambungnya, hendaknya mawas diri dan tak mudah terpengaruh dalam politik praktis. Biarkan  pasangan calon yang saat ini  berlaga memperebutkan kursi Bupati-Wabup Barsel 2017-2022. 

“Semua orang memang punya hak memilih tak terkecuali yang berstatus ASN. Namun bukan berarti dia harus ikut-ikutan langsung kampanye atau memasang baliho salah satu paslon,” ucap dia.

Menurutnya, tugas perangkat desa sebaiknya bisa bersikap sebagai pengayom untuk masyarakat, agar mereka merasa aman dalam mengikuti Pilkada mendatang.

Ia pun tak bosan-bosan menyampaikan hal tersebut pada setiap kegiatan. Pasalnya, menjaga netralitas ASN merupakan salah satu tugas pokoknya dan tanggung jawab yang harus dijalankan sebagai seorang Pj Bupati di Barsel. 

“Ini wajib saya sampaikan di setiap kesempatan. Apabila ada perangkat desa yang kedapatan melakukan kampanye maka sesuai aturan akan diambil tindakan tegas,” tegas dia. (Uriutu Djaper/N).