BORNEONEWS, Sampit - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau pasukan merah melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 10 November 2025.
Aksi damai ini menuntut pihak Pengadilan Negeri Sampit untuk membebaskan 23 orang masyarakat Kabupaten Seruyan yang telah di vonis 7 bulan terkait kasus dugaan pencurian di lahan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
"Kami datang ke sini meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Sampit untuk membebaskan masyarakat kami yang telah ditahan karena banyak ketidak adilan pada putasan di fakta persidangan," kata salah orator aksi massa.
Sebelumnya, Kasus sengekta plasma dan lahan antara PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) dan masyarakat telah memasuki babak akhir. Total 23 orang warga yang diduga melakukan panen masal dijatuhkan hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Setelah sebelumnya dituntut dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan karena diduga bersalah melakukan Tindak Pidana Perkebunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Kuasa hukum tersangka Apriel H Napitupuli mengatakan, putusan pidana dalam kasus ini bukan akhir dari sengketa plasma dan lahan antara warga dan PT. AKPL.
"Warga telah mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memanen sawit yg ditanam perusahaan. Namun PT. AKPL belum bertanggungjawab atas kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20%.," kata Apriel H Napitupulu, Jumat, 10 Oktober 2025.
Lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa ternyata PT AKPL melakukan pengusahaan perkebunan secara tidak sah. Hal itu terbukti bahwa berdasarkan fakta persidangan PT AKPL belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
"Kemudian keterangan saksi-saksi menerangkan Terdakwa Simpul serta beberapa Terdakwa lain memiliki hak menerima plasma 20% dari PT AKPL, namun itu tidak terlaksana," jelasnya. (BUDDI RAHMAT H/H)









