BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Raihansyah, meminta pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk mendaftarkan kendaraannya di Kotim. Tujuannya agar mereka turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
"Kalau menggunakan plat nomor Kotim yaitu KH - F maka pajaknya juga akan masuk ke pendapatan daerah Kotim. Ini akan membantu daerah kita," katanya, Senin, 10 November 2025.
Imbauan ini selaras dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Peningkatan Pendapatan Daerah. Salah satu poin pentingnya adalah optimalisasi penggunaan plat nomor KH atau Kalimantan Tengah.
Dishub Kotim secara khusus menyoroti pentingnya pendaftaran kendaraan angkutan di Kotim. Dengan demikian, pajak kendaraan akan masuk ke kas Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotim melalui mekanisme dana bagi hasil.
Ia menilai bahwa langkah ini sangat wajar. Selain menjadi upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini juga merupakan tanggung jawab moral bagi pelaku usaha angkutan untuk berkontribusi pada daerah tempat mereka beroperasi. Kontribusi tersebut dapat dilakukan dengan membayar pajak kendaraan di daerah ini.
"Masa menjalankan usaha di Kotim tapi pajaknya untuk daerah lain? Tolonglah kesadarannya. Bantu pemerintah daerah karena pajaknya itu juga akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah kita juga," imbuhnya.
Ia menyayangkan jika kendaraan angkutan terus beroperasi mencari nafkah di Kotim, namun pajak kendaraan justru dinikmati oleh daerah lain. Padahal, aktivitas angkutan memiliki dampak terhadap kerusakan jalan di Kotim.
"Kami berharap pemilik dan pengelola angkutan tergerak hatinya untuk mendaftarkan kendaraan mereka di Kotim. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan kendaraan angkutan dengan plat nomor luar daerah, terutama dari Pulau Jawa," tutupnya. (DEVIANA/H)









