BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengumumkan bahwa seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Dengan demikian, 100 persen dari 30 kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya telah menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Zaini berharap, dengan adanya Posbankum ini, seluruh masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum.
Kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum ringan, tanpa harus langsung berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dari 30 total kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya, maka 100 persen telah menyediaan akses bantuan hukum atau posbankum bagi masyarakat.
“Hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang ringan-ringan itu bisa diselesaikan di posbankum. Jadi sedikit-sedikit tidak harus naik ke penegak hukum. Gunanya itu, supaya keadilan bisa dirasakan dari hal-hal yang paling kecil,” terangnya, Senin, 10 November 2025.
Lebih jauh, Zaini menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bentuk nyata dari pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak hukum yang sama.
“Keadilan itu adalah tuntutan dari seluruh masyarakat, dimulai dari hal-hal yang paling kecil. Semua mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan yang sama,” katanya.
Zaini juga menambahkan bahwa Menteri Hukum beberapa waktu lalu secara simbolis telah membuka pelatihan bagi para petugas Posbankum.
Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para petugas Posbankum memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan masyarakat Palangka Raya dapat lebih mudah mendapatkan akses keadilan dan penyelesaian masalah hukum secara cepat dan efektif," pungkasnya. (PATHUR/H)









