PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menegaskan agar kewajiban perusahaan melaksanakan pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen dari total lahan benar-benar direalisasikan secara penuh dan berkeadilan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat sinkronisasi dan evaluasi data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penggunaan alat berat di Aula Disbun Kalteng.

“Ketentuan plasma 20 persen merupakan wujud nyata kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan dan masyarakat. Kewajiban ini harus dilaksanakan secara penuh, transparan, dan berkelanjutan agar masyarakat sekitar kebun benar-benar merasakan manfaat ekonomi secara langsung,” jelas Herson di Palangka Raya, Senin, 10 November 2025.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan plasma tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus membawa dampak ekonomi yang konkret bagi masyarakat sekitar.

Herson juga menambahkan, realisasi kewajiban tersebut harus terus dimonitor agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan kemitraan yang sudah diatur dalam regulasi.

Melalui rapat sinkronisasi ini, Pemprov berharap adanya pemetaan dan percepatan pelaksanaan kewajiban plasma di seluruh wilayah perkebunan.

Kepala Disbun Kalteng, Rizky R. Badjuri menyebut realisasi plasma di Kalteng baru mencapai sekitar 52,56 persen dan sisanya akan dipetakan kembali untuk percepatan realisasi. (HERMAWAN DP/R)