JEDDAH –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha, khususnya minimarket, dalam membayar retribusi sampah. Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan yang digelar di aula DLHK, Senin, 10 November 2025.

Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, dalam laporannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai perda, setiap instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat wajib membayar retribusi tersebut.

"Namun saat ini masih ada beberapa pihak, terutama minimarket di Kuala Kapuas, yang belum melaksanakan kewajiban tersebut," jelas Karolinae.

Padahal, berdasarkan aturan, besaran retribusi untuk satu minimarket telah ditetapkan sebesar Rp50.000 per bulan.

Karolinae membeberkan, kendala utama di lapangan adalah adanya penolakan atau penundaan dari pihak usaha.

Beberapa di antaranya beralasan masih harus menunggu petunjuk atau arahan lebih lanjut dari pimpinan pusat usaha mereka.

"Kami sudah menyampaikan surat sejak 12 Juni 2025 kepada instansi, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha agar dapat membayar retribusi pelayanan kebersihan. Petugas kami bahkan sudah turun langsung, namun masih ada yang menunda," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, yang memimpin rapat, mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan retribusi sampah ini.

Ia menekankan bahwa kepatuhan membayar retribusi sangat penting demi mewujudkan Kapuas yang bersih, tertata, dan mandiri, sejalan dengan slogan "Kapuas Bersinar". (SABRIANOOR)