JEPARA –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa dalam kasus ini adalah Fatrum Nasruddin yang didakwa atas kepemilikan dan percobaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.252,96 gram atau 2,2 kg.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Columbus Aritonang, S.H. membacakan dakwaan primair dan subsidair. Dakwaan primair menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Kasus ini bermula pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.18 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Saat itu, terdakwa Fatrum Nasruddin ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat menumpang mobil travel Daihatsu Sigra warna coklat metalik dengan Nopol KB 1340 QW," ujar JPU Sanggam yang disampaikan pada Senin, 10 November 2025. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum, ditemukan 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar dan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang di dalam tas merek Eiger milik terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Pontianak.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Lamandau tanggal 17 Juni 2025, total berat bersih sabu tersebut adalah 2.252,96 gram. Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya juga membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 (satu) buah tas merek Eiger warna abu-abu, 2 (dua) buah kardus kotak susu, uang tunai Rp. 500.000, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y29, dan 1 (satu) unit kendaraan R4 Tipe Daihatsu Jenis Sigra Warna Coklat Metalik dengan Nopol KB 1340 QW beserta STNK dan kunci kontak.

Sidang ini juga dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Ishar, S.H., Bambang Alexander Nugroho, S.H., Bambang Edi Priyanto, S.H., M.H., Imam Ma' Arif, S.H., dan Gunawan Mahdi, S.H. Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, terdakwa Fatrum Nasruddin Bin Nasruddin (Alm) ditahan di Kejaksaan Negeri Lamandau. (NATALIA KRISTIN/j)