SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menelusuri dugaan kasus penipuan yang melibatkan Direktur BUMDes di Desa Lampuyang Kecil, Kecamatan Teluk Sampit.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial S (47) melapor ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan ratusan juta rupiah akibat kerja sama pembelian gabah dengan terduga pelaku berinisial MA.

“Kita sedang menelusuri, apakah ini kerjasama pribadi atau atas nama Bumdes. Karena kalau Bumdes tentu ada kesepakatan, perjanjian, dan rekening resmi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, serta pengurus Bumdes,” kata Plt Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur, Senin, 10 November 2025.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan perangkat desa dan pengurus Bumdes lainnya untuk memastikan kejelasan kasus.

"Mungkin direkturnya tidak ada, tapi pengurus lain pasti ada. Kami terus telusuri. Dua minggu lalu yang bersangkutan masih bisa dihubungi, namun akhir-akhir ini sudah tidak aktif,” tambahnya.

Yudi menegaskan, terkait BUMDes DPMD berperan dalam pembinaan dan fasilitasi, sementara pengawasan langsung berada di bawah kewenangan kepala desa dan BPD. Pihaknya juga tengah mendorong agar seluruh transaksi Bumdes ke depan dilakukan secara non tunai guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami arahkan semua Bumdes untuk bertransaksi non tunai supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,” pungkasnya.

Adapun kejadian tersebut telah dilaporkan S kepada kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/X/2025/SPKT/POLSEK_JAYAKARYA SAMUDA/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, korban S melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Laporan dibuat pada 23 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, MA mengajak korban S untuk bekerja sama membeli gabah dari petani, menggilingnya di penggilingan padi milik BUMDes Jaya Mandiri, kemudian menjual hasilnya ke Bulog. 

Awalnya, kerja sama berjalan lancar dan pembayaran dilakukan tepat waktu. Namun, pada pengiriman gabah Agustus 2025 dan September 2025 dengan harga Rp6.700 per kilogram, MA tidak membayar hasil penjualan kepada S dengan alasan belum menerima pembayaran dari Bulog.

S kemudian mendatangi pihak Bulog dan mendapat keterangan bahwa seluruh pembayaran kepada MA telah lunas dibayarkan. Setelah itu, MA berjanji akan membayarkan pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun kenyataannya MA sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui. Akibat kejadian tersebut, S mengaku mengalami kerugian sekitar Rp529.085.600. (DEWI PATMALASARI/j)