BORNEONEWS, Sampit – Posisi Kepala Desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini masih dijabat Pj karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi terkait mekanisme pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW).
“Posisi Kades Baampah masih dijabat Pj karena kami masih menunggu regulasi. Mungkin tahun depan Desa Baampah akan PAW, karena masa jabatannya masih enam tahun lebih, sementara yang terlaksana baru satu tahun sejak 2023,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Yudi Aprianur, Selasa, 11 November 2025.
Yudi menjelaskan, kepala desa sebelumnya dilantik pada tahun 2023. Berdasarkan aturan terbaru, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Artinya, masih ada enam tahun lebih masa jabatan tersisa yang perlu diisi oleh pejabat definitif.
Namun, proses penetapan kepala desa saat ini berbeda dibanding sebelumnya. Hal itu disebabkan adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur ulang beberapa pasal penting terkait pencalonan dan pemilihan kepala desa.
“Dalam undang-undang yang baru disebutkan calon kepala desa minimal dua orang, tapi bisa juga satu calon dengan ketentuan tertentu. Namun, peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan undang-undang itu sampai sekarang belum diterbitkan,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Kotim memilih tidak gegabah mengambil keputusan sebelum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat. DPMD juga berencana segera menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta arahan apakah PAW di Desa Baampah dapat segera dilakukan atau tidak.
Lebih lanjut Yudi menerangkan, mekanisme PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa secara langsung. Dalam PAW, proses dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan perwakilan masyarakat seperti tokoh adat, RT, dan RW, bukan pemungutan suara langsung.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan lama, jika setelah dua kali perpanjangan pendaftaran jumlah calon tetap satu orang, maka calon tunggal bisa ditetapkan langsung menjadi kepala desa. Tetapi karena PP dari undang-undang baru belum terbit, mekanisme itu belum bisa diterapkan.
Diketahui, jabatan Kepala Desa Baampah sempat kosong setelah kades definitif yang dilantik pada 2023, Abdul Farmansyah alias Kocong, terjerat kasus pemalsuan ijazah. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bupati Kotim melalui Surat Keputusan (SK) resmi menunjuk Ing Sugito sebagai Pj Kepala Desa Baampah.
Pelantikan Pj dilakukan oleh Camat Mentaya Hulu yang saat itu masih dijabat Muhammad Indra, pada Selasa, 3 Juni 2025. Ing Sugito yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa dipercaya memimpin sementara selama enam bulan.
Kasus pemalsuan dokumen pendidikan yang menyeret Abdul Farmansyah akhirnya diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Sampit pada 24 Juni 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon kepala desa. (DEWI PATMALASARI/y)









