BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih mempelajari permasalahan yang terjadi di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, menyusul aksi unjuk rasa warga yang menuntut kepala desa (kades) mundur dari jabatannya.
Plt Kepala DPMD Kotim Yudi Aprianur mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saat ini masih menunggu hasil laporan resmi dari Pemerintah Kecamatan Antang Kalang sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Untuk kasus Desa Waringin Agung, BPD sudah melapor ke DPMD. Saat ini kami sedang mempelajari permasalahan yang ada di desa karena tidak bisa hanya menilai dari satu sisi saja. Kami juga berencana memanggil kepala desanya agar mendapatkan informasi dua arah,” kata Yudi, Selasa, 11 November 2025.
Menurutnya, DPMD tidak ingin keputusan yang diambil nantinya terkesan berat sebelah tanpa memahami duduk perkara secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan keputusan tim kabupaten tidak memberatkan salah satu pihak. Jadi saat ini kami pelajari dulu hal-hal yang menyebabkan masyarakat bergejolak,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Waringin Agung melakukan aksi unjuk rasa menuntut kepala desa mereka mundur dari jabatan. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial WhatsApp dan Facebook.
Dalam rekaman itu, warga tampak membawa spanduk bertuliskan “Segera mundur menjadi kades karena hak-hak kami ludes” sambil meneriakkan yel-yel menuntut agar kepala desa segera dicopot.
“Turunkan kades! Hidup Waringin Agung!” teriak warga dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Yudi Aprianur membenarkan adanya aksi protes tersebut. Ia mengatakan, sebelumnya sudah ada upaya mediasi antara kepala desa, perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh pihak kecamatan. Namun belum sempat terealisasi, aksi unjuk rasa kembali terjadi.
Aksi itu dilatarbelakangi ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai kurang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tuntutan warga. Semua mekanisme sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP), serta Permendagri tentang tata cara pemberhentian kepala desa.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan, kepala desa dapat berhenti karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh bupati. Namun, proses pemberhentian harus melalui tahapan tertentu.
“Jika kepala desa dinilai melanggar larangan atau tidak menjalankan kewajiban, langkah pertama adalah pemberian sanksi administrasi. Bila tidak diindahkan, baru bisa diberi pemberhentian sementara. Jika tetap tidak berubah, barulah dapat diberhentikan. Prosesnya panjang dan harus sesuai aturan,” tandas Yudi. (DEWI PATMALASARI/y)









