SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang dilakukan oleh oknum pengurus BUMDes Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyebabkan kerugian ratusan juta tengah menjadi sorotan. 

Korban, Sahamudin, menceritakan, kejadian bermula saat dirinya bertemu dengan MA, yang diketahui menjabat sebagai Direktur BUMDes Desa Lampuyang, di Rice Milling Plant (RMP) setempat. Dalam pertemuan itu, MA menawarkan kerja sama jual beli gabah untuk dipasok ke Bulog.

“Awalnya saya kira kerja sama itu dengan BUMDes karena saya mengetahui dia sebagai pimpinannya. Kami sepakat secara lisan, tanpa ada perjanjian tertulis. Awalnya berjalan lancar,” ujar Sahamudin, Selasa, 11 November 2025.

Kerja sama tersebut sempat berjalan baik sejak Mei 2025. Namun, masalah muncul pada pengiriman gabah periode Agustus hingga September 2025. Dari total transaksi gabah dengan harga Rp6.700 per kilogram, MA tidak membayarkan hasil penjualan kepada Sahamudin dengan alasan belum menerima pembayaran dari Bulog.

Merasa curiga, Sahamudin mendatangi pihak Bulog dan mendapat keterangan bahwa seluruh pembayaran telah lunas ditransfer ke rekening MA. Setelah dikonfirmasi, MA berjanji akan membayar pada 20 Oktober 2025, namun hingga kini tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

Sahamudin menjelaskan, alasan MA meminta agar pembayaran Bulog ditransfer ke rekening pribadinya, karena rekening BUMDes belum ada.

Akibat perbuatan tersebut, Sahamudin mengalami kerugian sekitar Rp530 juta seperti yang dilaporkan ke kepolisian. Kerugian tersebut belum termasuk tiga kali kerugian penggilingan padi yang belum diganti rugi senilai Rp27 juta, Rp3,5 juta, dan Rp5 juta.

"Mungkin memang sudah ada niat untuk membawa kabur uang itu. Dia sudah hilang kontak sejak 20 Oktober sampai sekarang, saya mencari di kediamannya pun tidak ada,” katanya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Jayakarya Samuda dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/X/2025/SPKT/POLSEK_JAYAKARYA_SAMUDA/POLRES_KOTIM/POLDA_KALTENG. Dalam laporan tersebut, MA diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Perbuatan Curang.

Sementara itu, Sekretaris BUMDes Desa Lampuyang, Ahmad Robyannor, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa kerja sama itu dilakukan secara pribadi oleh oknum pengurus dan bukan secara resmi oleh BUMDes.

“Memang betul pelakunya oknum BUMDes, tapi kerja samanya bersifat pribadi. Kalau kerja sama resmi dengan BUMDes harus melalui prosedur dan ada perjanjian tertulis. Dalam kasus ini, hanya sebatas kepercayaan lisan karena saling percaya,” ujar Roby. (DEWI PATMALASARI/y)