BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi pada Sabtu, 8 November 2025.
Narkoba tersebut disita dari tiga pelaku, yaitu Agus Sofi, Cece, dan Reynold, yang menyimpannya di dalam salon atau boks audio.
Dalam perkembangan kasus tersebut, sebagaimana disampaikan Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, pihaknya juga mengamankan seorang ASN bernama Edi Setiawan. Informasinya yang bersangkutan merupakan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).
Edi disebut memesan 100 butir ekstasi dari Agus Sofi, Cece, dan Reynold yang sebelumnya telah ditangkap oleh BNNP Kalteng.
Borneonews.co.id mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak Kanwil KemenHAM Kalteng. Seorang staf KemenHAM mengaku tidak mengetahui adanya oknum KemenHAM yang diamankan oleh BNNP Kalteng.
"Saya juga tidak tahu keberadaannya, saat ini juga pejabat KemenHAM yang berwenang bisa dikonfirmasi lagi ada giat, tidak ada di tempat semua," ujarnya singkat pada Selasa, 11 November 2025.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan bahwa Oknum ASN yang ditangkap BNNP Kalteng bukan ASN Kemenkum namun merupakan ASN KemenHAM.
"Saat ini kan Kemenkumham di bagi menjadi empat yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ungkapnya secara singkat
Hingga berita ini diturunkan, BNNP Kalteng masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. (PATHUR/j)









