PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah telah membentuk 1.571 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar diberbagai desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kalteng.

Langkah ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan praktisi hukum.

Ade Putrawibawa, Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Palangka Raya dan juga Sekretaris Young Lawyer Committee (YLC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palangka Raya menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini.

Menurutnya, kehadiran Posbakum merupakan bentuk nyata pelayanan hukum bagi masyarakat.

"Hal tersebut patut kita berikan apresiasi secara positif dan didukung oleh semua pihak, mengingat betapa pentingnya kehadiran Posbakum tersebut sebagai bentuk nyata pelayanan hukum secara bagi masyarakat," ujar Ade, Selasa, 11 November 2025.

Ia berharap Posbakum dapat memberikan pendampingan, pemahaman, serta akses terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

"Melalui Posbakum ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum secara cepat dan mudah, tanpa harus menempuh jalur birokrasi yang cukup panjang," tambahnya.

Ade juga menekankan pentingnya Posbakum sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan permasalahan hukum yang dihadapi.

Posbakum juga dapat menjadi wadah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, baik yang diselesaikan secara musyawarah mufakat maupun melalui jalur litigasi.

Pembentukan Posbakum ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 tanggal 7 November 2025 tentang Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025.

Diharapkan Posbakum dapat menjadi sarana penting untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada warga agar lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka. Dengan adanya wadah ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.

"Koordinasi antara pemerintah kelurahan, kepolisian, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga ketertiban dan sebagai solusi hukum yang berkeadilan khususnya di wilayah Kalteng," pungkas Ade. (PATHUR)