BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial N (23), yang merupakan residivis, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria asal Kelurahan Hampatung, Kapuas Hilir ini ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari seorang korban bernama Misran (23), warga Desa Panarung, Kecamatan Basarang.
"Korban mengaku telah dianiaya oleh pelaku saat sedang berada di kawasan ruang terbuka hijau kota," ungkap AKP Rizky, Selasa, 11 November 2025.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Taman Raja Bunu (Bundaran Kecil), yang terletak di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Menurut kronologi kejadian, malam itu pelapor (Misran) sedang duduk-duduk santai di sekitar taman. Tiba-tiba, ia didatangi oleh tiga orang laki-laki yang tidak ia kenal sebelumnya.
Tanpa alasan yang jelas, salah seorang dari ketiga pria tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai N alias Bayu, langsung melakukan serangan fisik. Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah sebanyak tiga kali.
Pukulan tersebut mendarat telak di hidung korban. Akibat serangan mendadak itu, Misran mengalami bengkak pada bagian hidung dan merasakan sakit yang hebat saat disentuh. Korban kemudian segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat segera melakukan penyelidikan. Petugas bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku penganiayaan.
Tidak butuh waktu lama, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi. N alias Bayu berhasil diringkus oleh petugas pada hari Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di Jalan Maluku, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
Dari catatan kepolisian, N alias Bayu ternyata merupakan seorang residivis yang sudah dua kali divonis atas kasus kejahatan. Pada 2021, ia pernah divonis 2 bulan penjara atas perkara pencurian (Pasal 363 KUHP), dan pada 2023, ia divonis 8 bulan penjara atas perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
Kini untuk perbuatannya yang terbaru, pelaku kembali dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian (baju dan celana) yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi. (SABRIANOOR)









