BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan seorang pegawainya berinisial E oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Dalam rilisnya, Kanwil KemenHAM Kalteng sejauh ini melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan BNNP Kalteng untuk mendapatkan informasi resmi dan memastikan penanganan kasus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng telah bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, oknum pegawai yang bersangkutan dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga telah berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk melakukan tes urine terhadap E, dan hasilnya negatif.
Menurut BNNP Kalteng, status E saat ini masih sebagai saksi dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan.
"Prosesnya masih terus berjalan. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi, dan tim kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terkait," jelas Ruslan.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalteng Kristiana Meinalita Samosir menegaskan komitmen penuh instansinya untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mendukung penuh upaya BNNP baik pencegahan maupun pemberantasan Narkotika di Kalteng dan kami siap bersinergi," pungkasnya. (PATHUR/j)









